Siwalan, Pekalongan SSPNews - Diduga untuk dibuat batu akik, Soleh Supriyadi buruh 21 tahun, warga Dusun Tempuran Desa Petukangan, Wiradesa, mencari jalan pintas untuk memecahkan batu ukuran besar dengan ditaruh diatas Rel Kereta Api.
Namun apes, aksi itu diketahui oleh petugas penjaga rel KA. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan untuk diserahkan ke aparat kepolisian lantaran perbuatannya membahayakan orang lain dan pengguna Kereta Api.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Berry, Jumat (24/4) membenarkan akan peristiwa itu. Menurutnya, untuk mengetahui secara pasti kronologis kejadian, anggota Bareskrim melakukan rekonstruksi di tempat kejadian.
Peristiwa itu terjadi di rel KA jalur hilir Surabaya-Jakarta KM 96, Dusun Gempol, Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan pada Kamis, 23 April 2015 sekitar 11.15 WIB.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bongkah batu panjang 55 Cm dan 35 Cm”.
"Tersangka dijerat Pasal 194 KUHP dan Pasal 192 UU RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan ancaman pidana penjara Pasal 194 KUHP max 15 tahun, sedangkan Pasal 192 UU RI No. 23/2007 Tentang Perkeretaapian dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda max 100 juta,”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan dan ditangani oleh unit II Sat Reskrim Polres Pekalongan.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar